Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:35 WIB
Adapun implementasinya setelah ada Permendikbudristek No 12/2024 ini, ujar Nino, nanti akan diperjelas aturan teknisnya di panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.

Ketentuan Ekstrakurikuler di Permendikbudristek No 12/2024



Ketentuan mengenai ekstrakurikuler di Permendikbud No 12 Tahun 2024 ialah kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mengembangkan potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian siswa.

Fungsi ekstrakurikuler ialah tidak hanya untuk fungsi pengembangan, namun juga fungsi sosial, rekreatif, dan juga fungsi persiapan karier siswa melalui pengembangan kapasitas.

Jenis ektrakurikuler yang berlaku di sekolah ada 5 yaitu:

1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau

5. Bentuk kegiatan lainnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More