Sejarah Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Negeri dari Masa ke Masa
Minggu, 21 April 2024 - 15:18 WIB
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 173/U/2001 tanggal 1 November 2001 yang mencabut tentang peraturan tentang UMPTN, sehingga sistem seleksi UMPTN resmi dihapuskan, dan penerimaan mahasiswa baru dikembalikan ke perguruan tinggi masing-masing.
Baca juga: Pendaftaran SNBP 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Link dan Cara Daftar
Pada tahun 2002, 45 rektorat dari berbagai universitas di Indonesia setuju untuk kembali melaksanakan seleksi secara bersamaan. Proses seleksinya disebut Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Seleksi ini dilakukan dengan cara yang sama seperti UMPTN. SPMB ini dikelola oleh organisasi independen yang disebut Perhimpunan SPMB.
Terbentuknya SNMPTN dipicu oleh kontroversi pada sistem SPMB. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang telah dicanangkan pada tahun 2008 ini berhasil menemukan solusi permasalahan yang ada pada SPMB.
Belakangan, Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana di Perguruan Tinggi Nasional.
Aturan ini membagi penerimaan mahasiswa baru di setiap universitas menjadi 60 persen jalur seleksi nasional dan 40 persen jalur seleksi mandiri. Pada tahun 2011, SNMPTN dibagi menjadi dua jalur yaitu SNMPTN undangan bagi lulusan sekolah berprestasi dan SNMPTN tertulis.
Namun perubahan kembali terjadi pada tahun 2013, tatkala SNMPTN menjadi khusus undangan dan ujian tertulis dialihkan menjadi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Kuota penerimaan mahasiswa baru pada periode ini adalah 50 persen melalui jalur undangan atau SNMPTN, 30 persen melalui SBMPTN, dan 20 persen melalui ujian mandiri.
Baca juga: Pendaftaran SNBP 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Link dan Cara Daftar
Pada tahun 2002, 45 rektorat dari berbagai universitas di Indonesia setuju untuk kembali melaksanakan seleksi secara bersamaan. Proses seleksinya disebut Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Seleksi ini dilakukan dengan cara yang sama seperti UMPTN. SPMB ini dikelola oleh organisasi independen yang disebut Perhimpunan SPMB.
5. SNMPTN dan SBMPTN
Terbentuknya SNMPTN dipicu oleh kontroversi pada sistem SPMB. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang telah dicanangkan pada tahun 2008 ini berhasil menemukan solusi permasalahan yang ada pada SPMB.
Belakangan, Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana di Perguruan Tinggi Nasional.
Aturan ini membagi penerimaan mahasiswa baru di setiap universitas menjadi 60 persen jalur seleksi nasional dan 40 persen jalur seleksi mandiri. Pada tahun 2011, SNMPTN dibagi menjadi dua jalur yaitu SNMPTN undangan bagi lulusan sekolah berprestasi dan SNMPTN tertulis.
Namun perubahan kembali terjadi pada tahun 2013, tatkala SNMPTN menjadi khusus undangan dan ujian tertulis dialihkan menjadi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Kuota penerimaan mahasiswa baru pada periode ini adalah 50 persen melalui jalur undangan atau SNMPTN, 30 persen melalui SBMPTN, dan 20 persen melalui ujian mandiri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda