Pendaftaran Seleksi Mandiri Prestasi Unnes 2024 Dibuka, Ini Syaratnya
Senin, 29 April 2024 - 07:51 WIB
3. Mempunyai keahlian/kemampuan luar biasa yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga, yaitu hafal Alquran minimal 20 juz untuk muslim atau prestasi keagamaan lain untuk non muslim, penemu teknologi tepat guna yang dibuktikan dengan paten, hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (individu atau kelompok maksimal 3 orang).
4. Juara/prestasi olahraga yang diakui adalah juara untuk cabang olahraga nomor perorangan maupun tim atau beregu yang diselenggarakan oleh KONI, Kementerian (POPDA atau O2SN), atau cabang olahraga dan merupakan kejuaraan resmi yang diketahui dan dibuktikan dengan surat pengantar oleh induk organisasi olahraga.
5. Juara/prestasi seni, teknologi yang diakui adalah juara untuk perorangan meliputi bidang musik, vokal, tari, penulisan/baca puisi, nembang macapat, seni lukis, seni kriya, komik, poster, batik, programmer, robotik, animator, desain, fotografi, dan media pembelajaran. juara untuk kelompok meliputi teater (maksimal 6 orang), karawitan/musik tradisi (maksimal terdiri 10 orang), tari (berpasangan) yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek atau Kementerian lainnya yang relevan.
6. Juara olimpiade yang diakui adalah juara yang bersifat perorangan atau kelompok (maksimal 3 orang) yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, Kemenag atau Kementerian lainnya.
7. Juara lomba keagamaan yang diakui adalah juara MTQ atau lainnya yang bersifat perorangan yang diselenggarakan oleh Kemenag, Kemendikbudristek atau Kementerian lainnya.
8. Prestasi kejuaraan lain yang terdaftar pada laman https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id.
9. Calon mahasiswa yang pernah menjadi Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris OSIS mendapatkan nilai tambahan jika memiliki prestasi pada nomor 1 sampai 8
10. Bukti sertifikat, piagam kejuaraan atau surat keterangan sesuai bidang prestasi/kemampuan luar biasa pada nomor 1-8 harus disahkan oleh Kepala Dinas setempat atau pejabat/pengampu yang berwenang.
Baca juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat Pendaftaran Jalur Seleksi Prestasi Akademik UNY 2024
4. Juara/prestasi olahraga yang diakui adalah juara untuk cabang olahraga nomor perorangan maupun tim atau beregu yang diselenggarakan oleh KONI, Kementerian (POPDA atau O2SN), atau cabang olahraga dan merupakan kejuaraan resmi yang diketahui dan dibuktikan dengan surat pengantar oleh induk organisasi olahraga.
5. Juara/prestasi seni, teknologi yang diakui adalah juara untuk perorangan meliputi bidang musik, vokal, tari, penulisan/baca puisi, nembang macapat, seni lukis, seni kriya, komik, poster, batik, programmer, robotik, animator, desain, fotografi, dan media pembelajaran. juara untuk kelompok meliputi teater (maksimal 6 orang), karawitan/musik tradisi (maksimal terdiri 10 orang), tari (berpasangan) yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek atau Kementerian lainnya yang relevan.
6. Juara olimpiade yang diakui adalah juara yang bersifat perorangan atau kelompok (maksimal 3 orang) yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, Kemenag atau Kementerian lainnya.
7. Juara lomba keagamaan yang diakui adalah juara MTQ atau lainnya yang bersifat perorangan yang diselenggarakan oleh Kemenag, Kemendikbudristek atau Kementerian lainnya.
8. Prestasi kejuaraan lain yang terdaftar pada laman https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id.
9. Calon mahasiswa yang pernah menjadi Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris OSIS mendapatkan nilai tambahan jika memiliki prestasi pada nomor 1 sampai 8
10. Bukti sertifikat, piagam kejuaraan atau surat keterangan sesuai bidang prestasi/kemampuan luar biasa pada nomor 1-8 harus disahkan oleh Kepala Dinas setempat atau pejabat/pengampu yang berwenang.
Baca juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat Pendaftaran Jalur Seleksi Prestasi Akademik UNY 2024
Tata Cara Pendaftaran
tulis komentar anda