Syarat Pendaftar Sekolah Kedinasan Kereta Api Kemenhub, Siswa SMK Bisa Daftar?
Selasa, 07 Mei 2024 - 07:46 WIB
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri sebgai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan
14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau- penyimpangan seksual
15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan
16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https: / / sipencatar.dephub. go.id) ;
18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni Sipencatar Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah)
19. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian persyaratan masuk sekolah kedinasan kereta api Kemenhub tahun 2023 guna persiapan daftar tahun ini. Semoga bermanfaat.
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri sebgai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan
14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau- penyimpangan seksual
15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan
16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https: / / sipencatar.dephub. go.id) ;
18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni Sipencatar Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah)
19. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian persyaratan masuk sekolah kedinasan kereta api Kemenhub tahun 2023 guna persiapan daftar tahun ini. Semoga bermanfaat.
tulis komentar anda