7 Ketentuan Dana Tunjangan Keluarga Penerima Beasiswa LPDP, Boleh Bawa Orang Tua Menemani
Rabu, 08 Mei 2024 - 14:24 WIB
4. Bagi awardee penyandang disabilitas yang sudah mendapat Dana Pendamping Disabilitas, Dana Tunjangan Keluarga diberikan
pada 1 orang anggota keluarga.
5. Bagi awardee penyandang disabilitas yang belum menikah, Dana Tunjangan Keluarga dapat diberikan pada orangtua.
6. Besaran tunjangan masing-masing 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee.
7. Dana diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama di awardee di kota/negara tujuan.
1. WNI yang telah lulus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi
2. Pelamar tidak sedang menempuh studi degree/non-degree baik S2 maupun S3
3. Bukan penerima beasiswa lain dan tidak sedang mendaftar beasiswa lain
pada 1 orang anggota keluarga.
5. Bagi awardee penyandang disabilitas yang belum menikah, Dana Tunjangan Keluarga dapat diberikan pada orangtua.
6. Besaran tunjangan masing-masing 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee.
7. Dana diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama di awardee di kota/negara tujuan.
Syarat Daftar Beasiswa LPDP
1. WNI yang telah lulus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi
2. Pelamar tidak sedang menempuh studi degree/non-degree baik S2 maupun S3
3. Bukan penerima beasiswa lain dan tidak sedang mendaftar beasiswa lain
tulis komentar anda