7 Ketentuan Dana Tunjangan Keluarga Penerima Beasiswa LPDP, Boleh Bawa Orang Tua Menemani

Rabu, 08 Mei 2024 - 14:24 WIB
4. Bagi awardee penyandang disabilitas yang sudah mendapat Dana Pendamping Disabilitas, Dana Tunjangan Keluarga diberikan

pada 1 orang anggota keluarga.

5. Bagi awardee penyandang disabilitas yang belum menikah, Dana Tunjangan Keluarga dapat diberikan pada orangtua.

6. Besaran tunjangan masing-masing 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee.

7. Dana diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama di awardee di kota/negara tujuan.



Syarat Daftar Beasiswa LPDP



1. WNI yang telah lulus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi

2. Pelamar tidak sedang menempuh studi degree/non-degree baik S2 maupun S3

3. Bukan penerima beasiswa lain dan tidak sedang mendaftar beasiswa lain
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More