Apa Itu Prodi Pendidikan Profesi Guru? Begini Penjelasannya

Jum'at, 10 Mei 2024 - 06:48 WIB
• Warga Negara Indonesia;

• Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;

• Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

• Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

• Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

• Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);

• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);

• Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;

• Menandatangani pakta integritas; dan

• Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More