Apa Itu Prodi Pendidikan Profesi Guru? Begini Penjelasannya
Jum'at, 10 Mei 2024 - 06:48 WIB
• Warga Negara Indonesia;
• Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;
• Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
• Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
• Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
• Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
• Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;
• Menandatangani pakta integritas; dan
• Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
• Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;
• Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
• Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
• Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
• Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
• Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;
• Menandatangani pakta integritas; dan
• Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda