Apa Itu Prodi Pendidikan Profesi Guru? Begini Penjelasannya

Jum'at, 10 Mei 2024 - 06:48 WIB
• Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;

• Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

• Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

• Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

• Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);

• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);

• Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;

• Menandatangani pakta integritas; dan

• Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

2. PPG dalam Jabatan

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!