Apa Itu Prodi Pendidikan Profesi Guru? Begini Penjelasannya
Jum'at, 10 Mei 2024 - 06:48 WIB
2. PPG dalam Jabatan
PPG dalam Jabatan diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau non PNS, hal terpenting yang bersangkutan sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPG dalam Jabatan, yakni:
• Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
• Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
• Memiliki NUPTK.
• Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
• Memiliki kualifikasi akademik
• S1/D4 Yang linier Dengan Pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
• Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
Lihat Juga :
tulis komentar anda