Syarat dan Jadwal Ujian Paket A, B, C Tahun 2024, Cek Infonya
Selasa, 14 Mei 2024 - 11:27 WIB
· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta oleh satuan pendidikan.
· Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS. Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani ke laman Uji Kesetaraan.
· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan daftar nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS.
· Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.
· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota juga mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani.
· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikannya.
· Peserta ujian menggunakan informasinya yang ada di kartu peserta dan mekanisme lebih lanjut diatur dalam petunjuk teknis di laman Uji Kesetaraan.
· Bentuk soal objektif (pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, dan isian singkat).
· Bentuk soal non-objektif (uraian).
· Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS. Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani ke laman Uji Kesetaraan.
· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan daftar nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS.
· Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.
· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota juga mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani.
· Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikannya.
· Peserta ujian menggunakan informasinya yang ada di kartu peserta dan mekanisme lebih lanjut diatur dalam petunjuk teknis di laman Uji Kesetaraan.
Bentuk soal Uji Kesetaraan terdiri dari:
· Bentuk soal objektif (pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, dan isian singkat).
· Bentuk soal non-objektif (uraian).
Lihat Juga :
tulis komentar anda