Syarat dan Jadwal Ujian Paket A, B, C Tahun 2024, Cek Infonya

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:27 WIB

Apa Itu Ujian Kesetaraan?



Uji Kesetaraan sendiri adalah proses asesmen untuk menyetarakan atau menyamakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal. Biasanya dilakukan siswa homeschooling, siswa yang mengikuti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), danSanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau bagi masyarakat yang usianya terlambat masuk SD, SMP, SMA.

Hanya saja bagi mereka yang usianya sudah tidak memenuhi untuk masuk sekolah, wajib mengikuti PKBM atau SKB. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024 serta persyaratan yang harus dipenuhi siswa.

Bagi peserta didik yang berhasil lulus ujian akan mendapatkan Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) yang berisi nilai uji kesetaraan serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan yang memenuhi capaian kompetensi minimum.

Sedangkan mereka yang belum berhasil akan mendapat surat keterangan hasil uji kesetaraan (SKHUK) berisi nilai uji kesetaraan peserta. Hasil ujian kesetaraan ini bisa digunakan untuk syarat pekerjaan atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Karena itu, cek informasi selengkapnya di bawah ini.
(wyn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More