7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, Banyak Aturan Baru yang Perlu Diketahui
Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:01 WIB
3. Aturan Jalur Zonasi
Tahun 2023
Pada jalur Zonasi jenjang SD, tidak ada zona prioritas, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Tahun 2024
Pada jalur Zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuannya seperti ini: Zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
Zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Baca juga: Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024
4. Pemeringkatan siswa jalur afirmasi
Tahun 2023
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi seperti ini: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Tahun 2024
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.
5. Aturan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Tahun 2023
Lihat Juga :