Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Senin, 20 Mei 2024 - 11:54 WIB
- Diterima lewat jalur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN
- Merupakan warga negara asing (WNA)
7. PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika:
- Mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
- Mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
8. UKT tidak dikenakan pada mahasiswa yang sedang cuti kuliah sesuai persetujuan pemimpin PTN atau sudah selesai semua beban studi wajib
Biaya Ini Tidak Termasuk UKT PTN
1. Biaya mahasiswa yang bersifat pribadi
2. Biaya pendukung kuliah kerja nyata (KKN), magang, praktik kerja lapangan (PKL)
3. Biaya asrama mahasiswa
- Merupakan warga negara asing (WNA)
7. PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika:
- Mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
- Mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
8. UKT tidak dikenakan pada mahasiswa yang sedang cuti kuliah sesuai persetujuan pemimpin PTN atau sudah selesai semua beban studi wajib
Biaya Ini Tidak Termasuk UKT PTN
1. Biaya mahasiswa yang bersifat pribadi
2. Biaya pendukung kuliah kerja nyata (KKN), magang, praktik kerja lapangan (PKL)
3. Biaya asrama mahasiswa
Lihat Juga :
tulis komentar anda