Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Senin, 20 Mei 2024 - 11:54 WIB
4. Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri oleh mahasiswa
1. Cara penetapan UKT tiap prodi ditetapkan oleh pemimpin PTN
2. Penetapan UKT di PTN Badan Hukum (BH) berkonsultasi dengan Kemendikburistek lewat:
- Dirjen Diktiristek bagi universitas dan institut
- Dirjen Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
3. Penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek
4. Laporan realisasi pemberlakuan UKT dilaporkan pemimpin PTN ke Dirjen Diktiristek atau Dirjen Vokasi.
1. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pembiaya mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan lagi tarif UKT pada pemimpin PTN.
Aturan Penetapan UKT
1. Cara penetapan UKT tiap prodi ditetapkan oleh pemimpin PTN
2. Penetapan UKT di PTN Badan Hukum (BH) berkonsultasi dengan Kemendikburistek lewat:
- Dirjen Diktiristek bagi universitas dan institut
- Dirjen Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
3. Penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek
4. Laporan realisasi pemberlakuan UKT dilaporkan pemimpin PTN ke Dirjen Diktiristek atau Dirjen Vokasi.
Aturan Peninjauan UKT
1. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pembiaya mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan lagi tarif UKT pada pemimpin PTN.
tulis komentar anda