Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Senin, 20 Mei 2024 - 11:54 WIB
1. BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT
2. BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh:
- Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan akademik bagi di universitas dan institut negeri
- Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas
3. BKT tiap prodi pada magister, magister terapan, dokter, doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN
4. Tarif UKT PTN minimal terbagi dalam 2 kelompok 2 Kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 Rp 1 juta
5. Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
6. Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi. Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:
- Diterima lewat jalur kelas internasional
- Diterima lewat jalur kerja sama
2. BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh:
- Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan akademik bagi di universitas dan institut negeri
- Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas
3. BKT tiap prodi pada magister, magister terapan, dokter, doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN
4. Tarif UKT PTN minimal terbagi dalam 2 kelompok 2 Kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 Rp 1 juta
5. Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
6. Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi. Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:
- Diterima lewat jalur kelas internasional
- Diterima lewat jalur kerja sama
tulis komentar anda