6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:12 WIB
3. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.
4. Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
5. Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
"Ini adalah prioritas Mendikbudristek," terang Dirjen Diktiristek.
6. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan UKT ini agar PTN dan PTN BH dapat menjalankannya dengan lancar.
(nnz)
tulis komentar anda