7 Kriteria Calon Siswa yang Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
Senin, 03 Juni 2024 - 10:37 WIB
CPDB yang bisa mendaftar jalur ini adalah:
1. Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
3. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
4. Penerima KJP Plus
Khusus calon siswa yang masuk jenjang SD pada Jalur Afirmasi Prioritas Kedua hanya bisa didaftar oleh anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
Kemudian, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil bisa mendaftar Jalur Afirmasi Prioritas Kedua jenjang SD Negeri.
Bagi Anak Asuh Panti:
1. Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
3. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
4. Penerima KJP Plus
Khusus calon siswa yang masuk jenjang SD pada Jalur Afirmasi Prioritas Kedua hanya bisa didaftar oleh anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
Kemudian, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil bisa mendaftar Jalur Afirmasi Prioritas Kedua jenjang SD Negeri.
Persyaratan Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
1. Afirmasi Prioritas Pertama
Bagi Anak Asuh Panti:
tulis komentar anda