7 Kriteria Calon Siswa yang Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024

Senin, 03 Juni 2024 - 10:37 WIB
• Memiliki Nomor Induk Kependudukan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti; dan

• Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.

Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Bagi Penyandang Disabilitas:

• Memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.

• Memiliki ljazah/ Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

Persyaratan minimal usia:

• Persyaratan usia masuk SMP dan SMK: berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.

• Persyaratan usia masuk SMA: berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More