7 Kriteria Calon Siswa yang Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
Senin, 03 Juni 2024 - 10:37 WIB
• Memiliki Nomor Induk Kependudukan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti; dan
• Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Penyandang Disabilitas:
• Memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
• Memiliki ljazah/ Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
Persyaratan minimal usia:
• Persyaratan usia masuk SMP dan SMK: berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
• Persyaratan usia masuk SMA: berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
• Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Penyandang Disabilitas:
• Memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
• Memiliki ljazah/ Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
Persyaratan minimal usia:
• Persyaratan usia masuk SMP dan SMK: berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
• Persyaratan usia masuk SMA: berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
tulis komentar anda