PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya

Senin, 10 Juni 2024 - 13:41 WIB
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Rerata Nilai Rapor yang telah divalidasi mulai rapor kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

• CPDB dapat menyertakan sertifikat prestasi kejuaraan di bidang Olahraga, Seni, Budaya, Keagamaan, Sains dan Teknologi, Pramuka, atau PMR yang diselenggarakan instansi kedinasan atau induk organisasi resmi.

2. Jalur Zonasi



• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Nama orang tua atau wali di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga pada KK.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More