Lolos PPDB Jabar 2024 Tahap 2? Ini Waktu Daftar Ulang Peserta
Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:15 WIB
5. Cari sekolah tujuan SMA/SMK/SLB, lalu klik "Lihat"
6. Pada informasi sekolah akan terdapat tulisan "Pendaftar yang diterima dimohon untuk memeriksa informasi daftar ulang di halaman Info Sekolah
7. Kemudian klik pada bagian "Klik Disini" untuk melakukan daftar ulang online. 8. Daftar ulang dilakukan secara daring atau online di laman sekolah penerima atau melalui media sosial dan media komunikasi seperti WhatsApp.
1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).
3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri. Sementara daya tampung yang kosong karena peserta tidak daftar online akan diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
6. Pada informasi sekolah akan terdapat tulisan "Pendaftar yang diterima dimohon untuk memeriksa informasi daftar ulang di halaman Info Sekolah
7. Kemudian klik pada bagian "Klik Disini" untuk melakukan daftar ulang online. 8. Daftar ulang dilakukan secara daring atau online di laman sekolah penerima atau melalui media sosial dan media komunikasi seperti WhatsApp.
Daftar ulang offline
1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).
3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri. Sementara daya tampung yang kosong karena peserta tidak daftar online akan diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
tulis komentar anda