Perbedaan Akreditasi A dan Unggul Pada Perguruan Tinggi serta Prodi, Cek Sebelum Pilih Kampus
Senin, 22 Juli 2024 - 14:26 WIB
Di sisi lain, perguruan tinggi dengan akreditasi A dan B tidak lagi harus melalui perizinan prodi di Kemendikbudristek. Dengan syarat, perguruan tinggi tersebut harus bisa membuktikan sudah bekerja sama dengan perusahaan kelas dunia atau organisasi nirlaba lain. Akreditasi dilakukan setiap 5 tahun. Oleh sebab itu, saat ini mungkin masih ada prodi yang terakreditasi A, B, dan C.
Untuk diketahui, instrumen akreditasi itu disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Untuk diketahui, instrumen akreditasi itu disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(wyn)
tulis komentar anda