Resmi! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Cek Info Lainnya
Selasa, 30 Juli 2024 - 14:18 WIB
Pelamar tidak boleh pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
3. Tidak Terlibat Politik Praktis
Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
4. Kualifikasi Pendidikan
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Kesehatan
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Kesiapan Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI
tulis komentar anda