Resmi! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Cek Info Lainnya

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:18 WIB
Pelamar tidak boleh pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak dengan Hormat



Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

3. Tidak Terlibat Politik Praktis



Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

4. Kualifikasi Pendidikan



Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Kesehatan



Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

6. Kesiapan Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More