Rektor UPNVJ Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Pelanggaran Integritas Akademik

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 19:41 WIB
Senat Universitas mengklasifikasikan sanksi administratif dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Keempat dosen yang terlibat telah menerima sanksi administratif, mulai dari penundaan kenaikan jabatan akademik hingga pemberhentian jabatan dosen selama satu tahun.

Berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek No 39/2021, kepada sivitas akademika yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan dalam jangka waktu 21 hari sejak sanksi ditetapkan.

Venus menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan. "Kami mengambil keputusan sanksi atas dasar pembinaan, bukan pembinasaan. Kami juga berupaya untuk bertindak adil, produktif, positif, dan akuntabel," ucapnya.

"Kami juga berupaya memahami sepenuhnya situasi yang melatarbelakangi perbuatan yang melanggar nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah tersebut," ujar Venus didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Henry Binsar Hamonangan Sitorus.

Baca juga; UPN Veteran Jakarta Ungkap Manfaat SINDOnews Goes To Campus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!