KKN Mahasiswa Undip Kenalkan Fungsi NIB kepada UMKM
Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:16 WIB
“Sesuai dengan kepanjangannya, NIB merupakan Nomor Induk Berusaha jadi berguna untuk mengurus izin usaha lainnya," ujar Didi, salah satu pelaku UMKM.
Sejak dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang selanjutnya dirumuskan lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah mengimplentasikan sistem OSS - RBA (Online Single Subsmission Risk Based Approach).
OSS atau perizinan berusaha INI yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem OSS merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Poltak menjelaskan, kegiatan edukasi ini sebagai salah satu program kerja monodisiplin yang diselenggarakan secara door – to – door atau secara langsung menemui pelaku UMKM di Kelurahan Jungke dengan menggunakan media brosur.
Brosur tersebut berisi mengenai pengertian NIB melalui sistem OSS, dasar hukum memiliki NIB, manfaat memiliki NIB, serta langkah – langkah pembuatan NIB melalui OSS. "Selain itu juga membantu membuatkan NIB bagi pelaku UMKM yang berkenan," ujarnya.
Dia menyatakan, melalui media brosur yang telah dibagikan, pelaku UMKM diharapkan dapat memahami dan memudahkan pembuatan NIB melalui laman OSS dengan panduan yang tertera. Serta dapat membagikan pengalaman kepada sesama pelaku UMKM lainnya di Kelurahan Jungke.
Sejak dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang selanjutnya dirumuskan lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah mengimplentasikan sistem OSS - RBA (Online Single Subsmission Risk Based Approach).
OSS atau perizinan berusaha INI yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem OSS merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Poltak menjelaskan, kegiatan edukasi ini sebagai salah satu program kerja monodisiplin yang diselenggarakan secara door – to – door atau secara langsung menemui pelaku UMKM di Kelurahan Jungke dengan menggunakan media brosur.
Brosur tersebut berisi mengenai pengertian NIB melalui sistem OSS, dasar hukum memiliki NIB, manfaat memiliki NIB, serta langkah – langkah pembuatan NIB melalui OSS. "Selain itu juga membantu membuatkan NIB bagi pelaku UMKM yang berkenan," ujarnya.
Dia menyatakan, melalui media brosur yang telah dibagikan, pelaku UMKM diharapkan dapat memahami dan memudahkan pembuatan NIB melalui laman OSS dengan panduan yang tertera. Serta dapat membagikan pengalaman kepada sesama pelaku UMKM lainnya di Kelurahan Jungke.
(nnz)
tulis komentar anda