Pedoman Susunan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024 dari Pemerintah
Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:23 WIB
- Tamu undangan hadir luring terdiri dari pejabat eselon 1,2,3, dan 4 di lingkungan Kemendikbudristek dengan mengenakan pakaian adat tradisional
Baca juga: Upacara 17 Agustus 2024, Menteri Kabinet Dibagi Dua di IKN dan Jakarta
- Peserta upacara hadir luring terdiri dari 21 perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional
2. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, ketentuan upacara bendera HUT ke-79 Kemerdekaan 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional
- Peserta upacara adalah para pegawai dan atau siswa atau mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditentukan
3. Susunan Upacara Bendera
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upcara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
Baca juga: Upacara 17 Agustus 2024, Menteri Kabinet Dibagi Dua di IKN dan Jakarta
- Peserta upacara hadir luring terdiri dari 21 perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional
2. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, ketentuan upacara bendera HUT ke-79 Kemerdekaan 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional
- Peserta upacara adalah para pegawai dan atau siswa atau mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditentukan
3. Susunan Upacara Bendera
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upcara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
Lihat Juga :
tulis komentar anda