Pedoman Susunan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024 dari Pemerintah
Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:23 WIB
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
4. Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB (11.17 WTA atau 12.17 WTA) segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak untuk:
- Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah
- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan
5. Pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerah masing-masing antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang
6. Pada 16 Agustus 2024 masyarakat bisa mengikuti siaran langsung pidato Presiden RI melalui berbagai kanal media.
Demikian pedoman peringatan upacara bendera HUT ke-79 R I 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
4. Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB (11.17 WTA atau 12.17 WTA) segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak untuk:
- Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah
- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan
5. Pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerah masing-masing antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang
6. Pada 16 Agustus 2024 masyarakat bisa mengikuti siaran langsung pidato Presiden RI melalui berbagai kanal media.
Demikian pedoman peringatan upacara bendera HUT ke-79 R I 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
tulis komentar anda