Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Triwulan 2 Sudah Cair, Cek Yuk
Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:07 WIB
• Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan,
• Sebesar Rp1,5 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan.
• Dalam hal Guru Non-ASN memperoleh SK Inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran tunjangan profesi atau tunjangan khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Baca juga: Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas
• Pembayaran Triwulan I: mulai bulan April
• Sebesar Rp1,5 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan.
• Dalam hal Guru Non-ASN memperoleh SK Inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran tunjangan profesi atau tunjangan khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Baca juga: Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas
Jadwal Pencairan Tunjangan Non-ASN
• Pembayaran Triwulan I: mulai bulan April
Lihat Juga :