Apakah SKCK Jadi Syarat CPNS 2024, Simak Penjelasannya Berikut
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 13:29 WIB
11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib mempunyai ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek
12. Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.
13. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah.
15. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
17. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
18. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
19. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
20. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
12. Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.
13. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah.
15. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
17. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
18. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
19. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
20. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda