Apakah SKCK Jadi Syarat CPNS 2024, Simak Penjelasannya Berikut

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 13:29 WIB
12. Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.

13. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah.

15. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

17. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

18. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

19. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.

20. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.

21. Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!