Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024 Dibuka, Kuliah Gratis dan Ada Uang Saku

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:51 WIB
12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurangkurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang

dibuktikan dengan transkrip nilai.

b. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

1) hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK,

atau

2) tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang penyetaraan ijazah dan/atau

konversi IPK tersebut belum terbit.

13. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More