Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS 2024? Cek Cara Membuatnya
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:55 WIB
- Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
- Membawa fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP
- Datang langsung ke Polres atau Polsek setempat dan menuju loket atau tempat pengurusan SKCK.
- Buka aplikasi Presisi Polri.
- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
- Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?", dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".
- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
- Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
- Membawa fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP
- Datang langsung ke Polres atau Polsek setempat dan menuju loket atau tempat pengurusan SKCK.
2. Tata cara Membuat SKCK Online
- Buka aplikasi Presisi Polri.
- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
- Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?", dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".
- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
tulis komentar anda