Pemprov Jatim Buka 2.314 Formasi di CPNS 2024, Ada Syarat TOEFL?
Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:09 WIB
1. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi CPNS pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
2. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Pelamar yang sudah mendaftar formasi CPNS tahun anggaran 2024 tidak dapat mendaftar formasi PPPK pada tahun anggaran yang sama;
4. PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan melamar formasi CPNS tahun 2024 wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum tanggal 1 September 2024
5. Pelamar CPNS yang berasal dari PPPK wajib sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang pada Instansi tempat PPPK bekerja;
6. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar dapat melihat detail jabatan yang mensyaratkan STR pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024
7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan/atau nilai kelulusan, dengan persyaratan nilai:
a. Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 3.00 pada skala 0 - 4.00;
b. Sekolah Menengah Atas/Sederajat: kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal = 7.00 pada skala 0 - 10.00;
c. Lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah
2. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Pelamar yang sudah mendaftar formasi CPNS tahun anggaran 2024 tidak dapat mendaftar formasi PPPK pada tahun anggaran yang sama;
4. PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan melamar formasi CPNS tahun 2024 wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum tanggal 1 September 2024
5. Pelamar CPNS yang berasal dari PPPK wajib sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang pada Instansi tempat PPPK bekerja;
6. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar dapat melihat detail jabatan yang mensyaratkan STR pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024
7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan/atau nilai kelulusan, dengan persyaratan nilai:
a. Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 3.00 pada skala 0 - 4.00;
b. Sekolah Menengah Atas/Sederajat: kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal = 7.00 pada skala 0 - 10.00;
c. Lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah
tulis komentar anda