CPNS Komnas HAM 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:30 WIB
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Berkemampuan jasmani dan rohani
11. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dan dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
14. Apabila PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja (MPK) minimal 1 (satu) tahun dan telah memperoleh persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB)
15. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
7. Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Berkemampuan jasmani dan rohani
11. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dan dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
14. Apabila PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja (MPK) minimal 1 (satu) tahun dan telah memperoleh persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB)
15. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
tulis komentar anda