Cari Talenta Muda Berprestasi, LAN Buka Pendaftaran CPNS 2024! Simak Persyaratannya
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 16:48 WIB
c. Dalam hal pelamar merupakan PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi masa persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang bewenang; dan
d. Dalam hal Pelamar merupakan PPPK LAN, Pelamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun, mendapatkan persetujuan dari PPK dan hanya bisa mendaftar pada pengadaan CPNS Lembaga Administrasi Negara.
Bagi Anda yang akan melakukan pendaftaran, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil.
3. Surat lamaran yang ditujukan kepada Lembaga Administrasi Negara, diketik menggunakan komputer, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai. Format surat dapat diunduh melalui laman: sscasn.bkn.go.id.
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Formatnya dapat diunduh melalui laman: sscasn.bkn.go.id.
5. Ijazah asli atau surat penyetaraan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
6. Transkrip nilai asli atau surat konversi nilai IPK bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
d. Dalam hal Pelamar merupakan PPPK LAN, Pelamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun, mendapatkan persetujuan dari PPK dan hanya bisa mendaftar pada pengadaan CPNS Lembaga Administrasi Negara.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi Anda yang akan melakukan pendaftaran, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil.
3. Surat lamaran yang ditujukan kepada Lembaga Administrasi Negara, diketik menggunakan komputer, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai. Format surat dapat diunduh melalui laman: sscasn.bkn.go.id.
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Formatnya dapat diunduh melalui laman: sscasn.bkn.go.id.
5. Ijazah asli atau surat penyetaraan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
6. Transkrip nilai asli atau surat konversi nilai IPK bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda