Formasi CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2024, Ini Syarat dan Batas Waktu Pendaftarannya
Senin, 02 September 2024 - 13:00 WIB
C. Syarat umum:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Baca juga: Cari Talenta Muda Berprestasi, LAN Buka Pendaftaran CPNS 2024! Simak Persyaratannya
- Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;
Baca juga: Ada Lowongan Penghulu di CPNS Kemenag 2024, Ini Jurusan yang Dibutuhkan
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Baca juga: Cari Talenta Muda Berprestasi, LAN Buka Pendaftaran CPNS 2024! Simak Persyaratannya
- Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;
Baca juga: Ada Lowongan Penghulu di CPNS Kemenag 2024, Ini Jurusan yang Dibutuhkan
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
Lihat Juga :
tulis komentar anda