Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka Kembali, Lulusannya Jadi Kepala Sekolah atau Pengawas

Selasa, 03 September 2024 - 10:11 WIB
b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP. Untuk satuan pendidikan formal jenjang SMA, SMK dan SLB tidak dibuka pendaftaran untuk Calon Guru Penggerak dikarenakan jumlah Guru Penggerak saat ini di jenjang tersebut sudah mencukupi proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

2. Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

Baca juga: Kisah Guru Kuswanto, Dijuluki Manusia Pohon, Diberi Hadiah Jadi Kepala Sekolah oleh Jokowi

3. Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat mengusulkan atau memprioritaskan guru-guru yang potensial untuk menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui surat rekomendasi atasan langsung yang diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat.

Tahapan Seleksi



1. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

- tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai;

- tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 2 s.d. 16 September 2024.

2. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

3. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 12 dapat dilihat pada lampiran 4, atau pada laman: https://kspstendik.kemdikbud.go.id/
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More