Apakah Boleh Pakai SKL untuk Daftar CPNS 2024? Cek Dulu Ketentuannya

Jum'at, 06 September 2024 - 11:40 WIB
Bagi pelamar CPNS 2024 yang ijazahnya belum keluar apa bisa mendaftar pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)? Cek ketentuannya. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024. Lalu bagi pelamar CPNS 2024 yang ijazahnya belum keluar apa bisa mendaftar pakai Surat Keterangan Lulus (SKL)?

Pendaftaran CPNS 2024 resmi diperpanjang. Awalnya akan ditutup hari ini, Jumat (6/9/2024) namun jadwalnya mengalami penyesuaian waktu hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Pastikan para pelamar tidak memakai sistem kebut semalam mendaftar di akhir batas waktu.

Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September



Sistem yang bermasalah sehingga menyebabkan perpanjangan waktu tersebut adalah proses pembelian e-meterai sehingga para pelamar belum bisa mengunggah surat lamaran dan surat pernyataan di laman SSCASN.

Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, para pendaftar CPNS 2024 pun masih punya waktu untuk melakukan pendaftaran sampai tahap terakhir yaitu bisa mencetak kartu pendaftaran.

Baca juga: Cara Beli e-Meterai untuk CPNS 2024, Gampang Banget!

Apakah Boleh SKL Dipakai untuk Mendaftar CPNS 2024?



Beberapa dokumen memang menjadi persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2024. Seperti KTP atau surat keterangan kependudukan yang sah, kartu keluarga, hingga pas foto.

Muncul pertanyaan, apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa dipakai bagi calon pendaftar yang belum mendapatkan ijazah untuk diunggah di laman pendaftaran?
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More