Apakah Boleh Pakai SKL untuk Daftar CPNS 2024? Cek Dulu Ketentuannya
Jum'at, 06 September 2024 - 11:40 WIB
Apakah Boleh SKL Dipakai untuk Mendaftar CPNS 2024?
Beberapa dokumen memang menjadi persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2024. Seperti KTP atau surat keterangan kependudukan yang sah, kartu keluarga, hingga pas foto.
Muncul pertanyaan, apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa dipakai bagi calon pendaftar yang belum mendapatkan ijazah untuk diunggah di laman pendaftaran?
Baca juga: CPNS 2024 Ditutup 6 September, Ini 15 Link Distributor Resmi E-Meterai
Dikutip dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), jawabannya adalah SKL tidak bisa menggantikan ijazah. Dokumen yang wajib untuk dilampirkan sebagai tanda bukti jenjang pendidikan terakhir itu adalah ijazah.
Ketentuan Ijazah untuk CPNS 2024
1. Tidak hanya untuk pelamar dari perguruan tinggi yang wajib melampirkan ijazah. Namun juga untuk lulusan SMA sederajat juga harus melampirkan ijazah asli dan terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.
Lihat Juga :