Ancaman Pandemi, Pembelajaran Tatap Muka Maksimal Tiga Jam
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:38 WIB
Prioritas utama kebijakan pendidikan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.
Dengan status Kota Salatiga yang berada di zona kuning, kata Fakruroji, pelaksanaan PTM diperbolehkan untuk semua jenjang dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dimana, Kepala Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada semua zona wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.
Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan PTM dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau. Oleh karena itu jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK), dapat memulai PTM secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang.
"Sedangkan untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ucapnya.
Lihat Juga: Siswa Paskibra Semarang Tewas Ditembak Polisi, LBH: Polisi Jangan Alihkan ke Hal Tak Sesuai Fakta
Dengan status Kota Salatiga yang berada di zona kuning, kata Fakruroji, pelaksanaan PTM diperbolehkan untuk semua jenjang dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dimana, Kepala Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada semua zona wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.
Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan PTM dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau. Oleh karena itu jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK), dapat memulai PTM secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang.
"Sedangkan untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ucapnya.
Lihat Juga: Siswa Paskibra Semarang Tewas Ditembak Polisi, LBH: Polisi Jangan Alihkan ke Hal Tak Sesuai Fakta
(mpw)
tulis komentar anda