Polemik UKT ITB, Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu

Kamis, 26 September 2024 - 11:26 WIB
Adapun Permendikbud itu sudah disosialisasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek pada Minggu (18/2/2024).

UKT golongan satu sebesar Rp 500.000, sementara UKT golongan dua sebesar Rp 1.000.000. Adapun rincian resmi mengenai besaran UKT di setiap golongan akan terus diupdate.

"Dari minimal 500 ribu (UKT) 1 dan 1 juta (UKT 2), mahasiswa dari kedua golongan ini harus 20 persen dari total kuota mahasiswa baru ITB. Jadi, semua besaran UKT ITB ini sudah disetujui Kemendikbud," sambungnya.

3. Penerima Beasiswa UKT Diminta Kerja Paruh Waktu



Media sosial twitter (X) lagi-lagi menjadi media pertama yang memberitakan soal polemik UKT di ITB. Kali ini pada 25 Sepetember 2024, viral Viral di media sosial platform X/ Twitter, mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) diwajibkan bekerja paruh waktu di kampus.

Adapun bentuk kerja paruh waktu yang bisa dipilih mahasiswa penerima beasiswa UKT tersebut adalah asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di fakultas/sekolah atau program studi atau laboratorium atau unit kerja di bawah WRAM.

Mahasiswa penerima beasiswa keringanan UKT juga bisa membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Terakhir, penugasan membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik.

Dalam unggahan yang viral di X tersebut, disebutkan bahwa kebijakan bagi mahasiswa ITB yang menerima beasiswa pengurangan UKT terkesan aneh.

Dalam foto tangkapan layar tersebut tertulis bahwa mahasiswa yang mendapatkan beasiswa UKT diwajibkan untuk bekerja paruh waktu di ITB.

“ITB makin hari makin kocak,” tulis akun X @5555nangis, dikutip Rabu (25/9/2024). Hal serupa juga dikeluhkan oleh akun lain yang diketahui mendapatkan email untuk bekerja paruh waktu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More