Polemik UKT ITB, Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu
Kamis, 26 September 2024 - 11:26 WIB
Adapun kata dia, mahasiswa yang diterima masuk ITB melalui jalur SNBP dan SNBT, harus membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi) dan mahasiswa dari Seleksi Mandiri harus membiayai pendidikan secara penuh.
Lagi-lagi isu soal kenaikan UKT di ITB kembali viral dan menjadi sorotan. Pada 25 Maret 2024, media sosial twitter (X) dihebohkan dengan unggahan yang menyebut uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengalami kenaikan.
Narasi itu berawal dari akun @itbfes pada Senin (25/3/2024) yang menyebut ada kenaikan UKT sebesar Rp 2.000.000 per golongan. Dalam cuitan viral itu pengunggah menunjukkan tangkapan layar penetapan UKT untuk program sarjana reguler pada tahun ini.
Penetapan UKT itu berlaku bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB)), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri ITB 2024.
Mahasiswa yang diterima pada semua program studi (prodi) di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 12.500.000.
Kemudian mahasiswa yang diterima pada prodi di Sekolah ilmu Teknologi Hayati (SITH), Sekolah Farmasi (SF), termasuk Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 14.500.000.
Berdasarkan cuitan viral itu, mahasiswa yang berkuliah di kampus ITB Cirebon dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-12.500.000. "itb! tiap golongan naik 2 juta ya?" tulis pengunggah.
Saat kejadian itu viral, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan UKT mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud Ristek dan Kepmendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Baca Juga
2. Viral Unggahan UKT ITB Naik Rp2 Juta per Golongan
Lagi-lagi isu soal kenaikan UKT di ITB kembali viral dan menjadi sorotan. Pada 25 Maret 2024, media sosial twitter (X) dihebohkan dengan unggahan yang menyebut uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengalami kenaikan.
Narasi itu berawal dari akun @itbfes pada Senin (25/3/2024) yang menyebut ada kenaikan UKT sebesar Rp 2.000.000 per golongan. Dalam cuitan viral itu pengunggah menunjukkan tangkapan layar penetapan UKT untuk program sarjana reguler pada tahun ini.
Penetapan UKT itu berlaku bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB)), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri ITB 2024.
Mahasiswa yang diterima pada semua program studi (prodi) di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 12.500.000.
Kemudian mahasiswa yang diterima pada prodi di Sekolah ilmu Teknologi Hayati (SITH), Sekolah Farmasi (SF), termasuk Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 14.500.000.
Berdasarkan cuitan viral itu, mahasiswa yang berkuliah di kampus ITB Cirebon dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-12.500.000. "itb! tiap golongan naik 2 juta ya?" tulis pengunggah.
Saat kejadian itu viral, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan UKT mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud Ristek dan Kepmendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
tulis komentar anda