Jabatan Fungsional Akademik Tertinggi di Kampus, Segini Gaji Guru Besar di Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 12:57 WIB
Pangkat IV b atau yang disebut sebagai guru besar utama adalah golongan tertinggi bagi seorang yang sudah pensiun atau telah tidak aktif mengajar. Besaran gaji golongan IV b berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.



Tunjangan Profesor



Di luar gaji, jabatan profesor juga memperoleh sejumlah tunjangan. Tunjangan Profesor Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Inilah tunjangan yang diproleh profesor:

1. Tunjangan Profesi Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:

• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian

• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.

2. Tunjangan Kehormatan Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

• Menulis sebuah buku

• Menghasilkan karya ilmiah
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More