35 Jurusan D4-S1 Khusus Perempuan yang Banyak Dibutuhkan TNI 2024, Cek Daftarnya
Senin, 30 September 2024 - 07:30 WIB
8. Akreditasi Universitas dan Jurusan / Program Studi minimal “B” / Baik sekali (SAAT LULUS).
9. Untuk jurusan/program studi Akreditasi “A” / Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80.
10. Untuk Jurusan/program studi Akreditasi “A” / Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80.
11. Belum pernah menikah, dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali Jurusan Kedokteran Umum dengan ketentuan yang berlaku.
12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi Universitas dan program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
13. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.
14. Bagi yang sudah bekerja harus mendapatkan persetujuan dan Instansinya dan sanggup membuat pernyataan di berhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
15. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
16. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek serta dilengkapi Transkrip Akademik hasil Konversi nilai luar negeri kedalam Transkrip dalam negeri.
17. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
9. Untuk jurusan/program studi Akreditasi “A” / Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80.
10. Untuk Jurusan/program studi Akreditasi “A” / Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80.
11. Belum pernah menikah, dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali Jurusan Kedokteran Umum dengan ketentuan yang berlaku.
12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi Universitas dan program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
13. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.
14. Bagi yang sudah bekerja harus mendapatkan persetujuan dan Instansinya dan sanggup membuat pernyataan di berhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
15. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
16. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek serta dilengkapi Transkrip Akademik hasil Konversi nilai luar negeri kedalam Transkrip dalam negeri.
17. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
tulis komentar anda