Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id, Begini Cara Cek Data Tenaga Honorer atau Non-ASN di Database BKN

Kamis, 03 Oktober 2024 - 12:20 WIB
• Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

• Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

• Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

• Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.

• Berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Tahap Pendaftaran Pendataan non-ASN di BKN



Sementara itu, tenaga honorer atau non-ASN wajib memiliki akun untuk pendataan non-ASN. Oleh sebab itu, setiap pegawai non-ASN perlu untuk memahami alur pendataan di database BKN.

Sebagai salah satu panduan, berikut alurnya secara rinci:

• Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

• Pastikan data kamu sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More