Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id, Begini Cara Cek Data Tenaga Honorer atau Non-ASN di Database BKN
Kamis, 03 Oktober 2024 - 12:20 WIB
• Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
• Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
• Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
• Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.
• Berusia antara 20 hingga 56 tahun.
Sementara itu, tenaga honorer atau non-ASN wajib memiliki akun untuk pendataan non-ASN. Oleh sebab itu, setiap pegawai non-ASN perlu untuk memahami alur pendataan di database BKN.
Sebagai salah satu panduan, berikut alurnya secara rinci:
• Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
• Pastikan data kamu sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
• Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
• Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
• Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.
• Berusia antara 20 hingga 56 tahun.
Tahap Pendaftaran Pendataan non-ASN di BKN
Sementara itu, tenaga honorer atau non-ASN wajib memiliki akun untuk pendataan non-ASN. Oleh sebab itu, setiap pegawai non-ASN perlu untuk memahami alur pendataan di database BKN.
Sebagai salah satu panduan, berikut alurnya secara rinci:
• Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
• Pastikan data kamu sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
tulis komentar anda