Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:19 WIB
8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, Calon Anggota TNI/POLRI atau Anggota TNI/POLRI dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

10. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

12. Sehat jasmani dan rohani

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan)

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

16. Masih aktif bekerja sebagai tenaga non ASN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia / Sekretaris Inspektorat Jenderal / Sekretaris Direktorat Jenderal / Sekretaris Badan / Kepala Kantor Wilayah / Kepala Divisi Administrasi)

17. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More