Pengamat: UU Perlindungan Anak dan Guru Harus Selaras, Jangan Ada yang Dirugikan
Selasa, 12 November 2024 - 13:34 WIB
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum, seperti tindakan perpeloncoan yang mengharuskan siswa digunduli, misalnya.
Baca juga: Gibran Minta Pelajaran Coding Diterapkan di SD hingga SMP
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum, seperti menerapkan disiplin dengan cara-cara yang melanggar aturan, misalnya mencukur rambut siswa. Ketiga, law enforcement," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan agar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak digunakan sebagai alasan untuk mengkriminalisasi guru.
Baca juga: Gibran Minta Sistem Zonasi Dikaji Ulang: Belum Bisa Diterapkan di Semua Wilayah
Baca juga: Gibran Minta Pelajaran Coding Diterapkan di SD hingga SMP
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum, seperti menerapkan disiplin dengan cara-cara yang melanggar aturan, misalnya mencukur rambut siswa. Ketiga, law enforcement," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan agar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak digunakan sebagai alasan untuk mengkriminalisasi guru.
Baca juga: Gibran Minta Sistem Zonasi Dikaji Ulang: Belum Bisa Diterapkan di Semua Wilayah
Lihat Juga :