Ini Penyebab Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI
Kamis, 14 November 2024 - 12:29 WIB
Menurut keterangannya, pihak UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Sebagai bentuk komitmen, saat ini telah ditugaskan Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar untuk melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Nah, selama proses audit investigasi dilakukan, UI juga memutuskan untuk menunda pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia sementara waktu. Langkah ini dianggap perlu dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yahya mewakili UI juga menyampaikan permintaan maaf terkait kegaduhan gelar doktor milik Bahlil yang menuai kritik di masyarakat. Ia mengakui bahwa sumber kegaduhan itu berasal dari kekurangan pihak internal UI, sehingga saat ini pihak universitas sedang mengambil langkah antisipasi, baik dari sisi akademik maupun etika.
Sebelumnya, pemberian gelar doktor untuk Bahlil Lahadalia sendiri memang menuai polemik. Salah satu alasannya karena Bahlil lulus dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan dengan predikat pujian cumlaude.
Waktu itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, menyebut bahwa Bahlil tercatat sebagai mahasiswa SKSG UI tahun 2022 dan mengambil jalur riset. Ia juga menjelaskan masa studi mahasiswa program doktor jalur riset itu sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
"Pasal 14 menyebutkan bahwa Program Doktor dirancang untuk 6 (enam) semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester," kata Amelia, dikutip Kamis (14/11/2024).
Pada sisi lain, Bahlil mengaku belum mengetahui informasi resmi terkait penangguhan kelulusannya. Menurutnya, kelulusannya belum resmi hanya karena disertasinya masih dalam tahap revisi.
“Saya belum tahu isinya, ya. Saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat. Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember,” terang Bahlil usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Sebagai bentuk komitmen, saat ini telah ditugaskan Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar untuk melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Nah, selama proses audit investigasi dilakukan, UI juga memutuskan untuk menunda pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia sementara waktu. Langkah ini dianggap perlu dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yahya mewakili UI juga menyampaikan permintaan maaf terkait kegaduhan gelar doktor milik Bahlil yang menuai kritik di masyarakat. Ia mengakui bahwa sumber kegaduhan itu berasal dari kekurangan pihak internal UI, sehingga saat ini pihak universitas sedang mengambil langkah antisipasi, baik dari sisi akademik maupun etika.
Sebelumnya, pemberian gelar doktor untuk Bahlil Lahadalia sendiri memang menuai polemik. Salah satu alasannya karena Bahlil lulus dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan dengan predikat pujian cumlaude.
Waktu itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, menyebut bahwa Bahlil tercatat sebagai mahasiswa SKSG UI tahun 2022 dan mengambil jalur riset. Ia juga menjelaskan masa studi mahasiswa program doktor jalur riset itu sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
"Pasal 14 menyebutkan bahwa Program Doktor dirancang untuk 6 (enam) semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester," kata Amelia, dikutip Kamis (14/11/2024).
Bahlil Lahadalia Tak Merasa Gelarnya Ditangguhkan
Pada sisi lain, Bahlil mengaku belum mengetahui informasi resmi terkait penangguhan kelulusannya. Menurutnya, kelulusannya belum resmi hanya karena disertasinya masih dalam tahap revisi.
“Saya belum tahu isinya, ya. Saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat. Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember,” terang Bahlil usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (13/11/2024).
tulis komentar anda