Pendaftaran Tamtama PK TNI AU 2025 Dibuka, Lulusan SMA Merapat!
Minggu, 24 November 2024 - 11:04 WIB
4. Usia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan Pendidikan (rencana dibuka 22 Maret 2025)
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri
6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Baca juga: Deretan 3 Stafsus KSAU Baru Setelah Mutasi TNI di Akhir Oktober 2024
1. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SMA/SMK sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SMP, SMA/SMK sederajat, SKHUN, dan rapor Pendidikan terakhir erta foto kopo yang telah dilegalisir
2. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang
3. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama 10 tahun
4. Belum pernah Kawin dan sanggup tidak Kawin selama mengikuti Pendidikan pertama sampai engan 2 tahun setelah lulus Pendidikan pertama yang diketahui orang tua/wali, lurah/kepala desa, dan kantor urusan agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai)
5. Tidak bertato/bekas tato dan bekas ditindik/bekas tindik telingan atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri
6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Baca juga: Deretan 3 Stafsus KSAU Baru Setelah Mutasi TNI di Akhir Oktober 2024
Persyaratan Khusus
1. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SMA/SMK sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SMP, SMA/SMK sederajat, SKHUN, dan rapor Pendidikan terakhir erta foto kopo yang telah dilegalisir
2. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang
3. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama 10 tahun
4. Belum pernah Kawin dan sanggup tidak Kawin selama mengikuti Pendidikan pertama sampai engan 2 tahun setelah lulus Pendidikan pertama yang diketahui orang tua/wali, lurah/kepala desa, dan kantor urusan agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai)
5. Tidak bertato/bekas tato dan bekas ditindik/bekas tindik telingan atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat
Lihat Juga :
tulis komentar anda