Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:41 WIB
Ia mencontohkan skandal suap pajak di Tanjung Priok. Sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seharusnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp80 miliar. Namun, demi memangkas kewajiban menjadi hanya Rp15 miliar, praktik suap pun dilakukan kepada aparat pajak.



"Uang Rp80 miliar itu sebenarnya kewajiban pajak. Tapi yang terjadi, korporasi menghindar dan yang ditangkap hanya individu yang menyuap. Korporasinya? Seringkali terhindar dari penindakan," ujar Yusof dengan nada prihatin.

Keresahan serupa muncul pada kasus minyak goreng yang berujung denda belasan triliun rupiah. Yusof menyoroti adanya celah waktu yang panjang antara penghukuman direksi dengan penetapan kesalahan korporasi. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan negosiasi di bawah meja.

Senjata Baru bernama Vicarious Liability

Dalam disertasinya, Yusof menawarkan pendekatan Vicarious Liability atau pertanggungjawaban pengganti. Intinya sederhana, apa pun yang dilakukan direksi atau pegawai demi kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab secara pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!