Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:41 WIB
Kehadiran KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menjadi angin segar. Jika dulu aturan korporasi tercecer di berbagai UU khusus seperti UU Tipikor atau Lingkungan Hidup, kini subjek hukum korporasi telah diakui secara luas dalam induk hukum pidana kita.
"KUHP kita sudah modern. Hukum itu hidup dan mengikuti zaman. Setelah Januari (berlakunya KUHP baru), tindak pidana korporasi sudah terakomodasi dalam lima pasal utama, termasuk pasal 45 mengenai tindakan korporasi," paparnya.
Yusof tak hanya mengkritik perusahaan, tapi juga menyentil birokrasi pemerintah. Ia mengakui bahwa kerumitan perizinan seringkali memicu korporasi untuk mengambil "jalan pintas" melalui suap.
Untuk memutus rantai ini, ia menawarkan dua solusi konkret, yakni bagi Penegak Hukum bahwa penyelidikan terhadap keterlibatan korporasi harus dilakukan sejak awal. Penyidik tidak perlu menunggu direksinya menjadi terpidana untuk menyeret entitas bisnisnya.
Kedua, bagi Korporasi menurutnya perusahaan wajib melakukan Legal Audit secara rutin untuk memastikan kepatuhan hukum (compliance). Jika sistem kepatuhan berjalan, celah untuk melakukan penyuapan akan tertutup dengan sendirinya.
Sidang doktoral ini bukan akhir bagi Yusof. Dalam waktu dekat, riset mendalam ini akan segera diterbitkan dalam bentuk buku. Ia berharap, karya tersebut menjadi panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi ragu menindak korporasi maupun pemilik manfaat (beneficial owner) yang selama ini menjadi "tuan di balik layar" dalam berbagai praktik lancung di tanah air.
"KUHP kita sudah modern. Hukum itu hidup dan mengikuti zaman. Setelah Januari (berlakunya KUHP baru), tindak pidana korporasi sudah terakomodasi dalam lima pasal utama, termasuk pasal 45 mengenai tindakan korporasi," paparnya.
Yusof tak hanya mengkritik perusahaan, tapi juga menyentil birokrasi pemerintah. Ia mengakui bahwa kerumitan perizinan seringkali memicu korporasi untuk mengambil "jalan pintas" melalui suap.
Untuk memutus rantai ini, ia menawarkan dua solusi konkret, yakni bagi Penegak Hukum bahwa penyelidikan terhadap keterlibatan korporasi harus dilakukan sejak awal. Penyidik tidak perlu menunggu direksinya menjadi terpidana untuk menyeret entitas bisnisnya.
Kedua, bagi Korporasi menurutnya perusahaan wajib melakukan Legal Audit secara rutin untuk memastikan kepatuhan hukum (compliance). Jika sistem kepatuhan berjalan, celah untuk melakukan penyuapan akan tertutup dengan sendirinya.
Sidang doktoral ini bukan akhir bagi Yusof. Dalam waktu dekat, riset mendalam ini akan segera diterbitkan dalam bentuk buku. Ia berharap, karya tersebut menjadi panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi ragu menindak korporasi maupun pemilik manfaat (beneficial owner) yang selama ini menjadi "tuan di balik layar" dalam berbagai praktik lancung di tanah air.
(unt)
Lihat Juga :