Penyederhanaan Kurikulum Dilakukan Terbatas pada 2021
Rabu, 23 September 2020 - 11:24 WIB
JAKARTA - Saat ini Kemendikbud sedang melakukan kajian terhadap penyederhanaan kurikulum pendidikan yang berlaku saat ini. Kemendikbud merencanakan penyederhanaan kurikulum ini akan dilakukan secara terbatas di sekolah pada 2021.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Maman Faturahman mengatakan, berdasarkan arahan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 2021 akan dilakukan prototyping atau implementasi penyederhanaan kurikulum yang dilakukan secara terbatas di sekolah terpilih. (Baca juga: Akhirnya, Dana BOP Paud Diperbolehkan untuk Beli Pulsa )
"Insya Allah pada 2021 prototyping atau implementasi terbatas. Pada 2022 penyederhanaan perubahan kurikulum. Meskipun demikian Kurikulum 2013 selama periode tersebut akan tetap berlaku," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Rabu (23/9).
Maman menjelaskan, saat ini proses penyederhanaan kurikulum ini masih dalam pengkajian internal. Setelah itu, prosesnya akan dilanjutkan dengan uji publik yang akan melibatkan masyarakat luas. (Baca juga: KPAI Minta Paket Kuota Umum Ditambah )
Prosesnya tidak selesai sampai disini. Maman melanjutkan, setelah uji publik digelar maka Kemendikbud akan melakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait sebelum akhirnya menjadi sebuah regulasi.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Maman Faturahman mengatakan, berdasarkan arahan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 2021 akan dilakukan prototyping atau implementasi penyederhanaan kurikulum yang dilakukan secara terbatas di sekolah terpilih. (Baca juga: Akhirnya, Dana BOP Paud Diperbolehkan untuk Beli Pulsa )
"Insya Allah pada 2021 prototyping atau implementasi terbatas. Pada 2022 penyederhanaan perubahan kurikulum. Meskipun demikian Kurikulum 2013 selama periode tersebut akan tetap berlaku," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Rabu (23/9).
Maman menjelaskan, saat ini proses penyederhanaan kurikulum ini masih dalam pengkajian internal. Setelah itu, prosesnya akan dilanjutkan dengan uji publik yang akan melibatkan masyarakat luas. (Baca juga: KPAI Minta Paket Kuota Umum Ditambah )
Prosesnya tidak selesai sampai disini. Maman melanjutkan, setelah uji publik digelar maka Kemendikbud akan melakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait sebelum akhirnya menjadi sebuah regulasi.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda