Akhirnya, Dana BOP Paud Diperbolehkan untuk Beli Pulsa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan relaksasi penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) Paud untuk keperluan di masa pandemi. Terutama untuk membeli pulsa dan paket data.
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud Muhammad Hasbi mengatakan, sesuai dengan Permendikbud No 20/2020 BOP Paud di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. (Baca juga: Daftar Aplikasi dan Laman yang Dapat Diakses Bantuan Kuota Kemendikbud )
"Memasuki masa pandemi Kemendikbud melalui Permendikbud No 20/2020 telah melakukan penyesuaian atau relaksasi terhadap komponen dan persentase BOP,” katanya pada webinar Percepatan Penyaluran BOP Paud dan Pendidikan Kesetaraan Tahap 2 melalui streaming Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Selasa (22/9).
Hasbi menuturkan, penyesuaian pertama adalah terkait dengan pembelian pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar. Dalam hal ini, ujarnya, pendidik ataupun orang tua peserta didik dapat menggunakan BOP untuk membeli pulsa, paket data atau membeli layanan pendidikan berbayar itu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah.
Relaksasi BOP selanjutnya, ujar Hasbi, adalah dana operasional tersebut bisa digunakan untuk pembelian cairan disinfektan, membeli masker, hand sanitizer ataupun thermo gun. "Sehingga satuan pendidikan pun bisa memitigasi potensi penularan virus Covid-19,” imbuhnya. (Baca juga: Ingat! Dana BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap 2 akan Cair dengan Syarat )
Sementara, terkait dengan pembayaran honor, katanya, komponen BOP kini dapat digunakan untuk membayar honor pendidik terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Penyesuaian honor ini, jelas Hasbi, adalah untuk mengatasi kerentanan kesejahteraan pendidik yang terancam tidak mendapat honor di masa pandemi ini.
"Oleh karena itu maka relaksasi ini diperuntukkan untuk mengatasi kerentanan guru dengan mengijinkan pembiayaan honor pendidikan dari BOP,” terangnya.
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud Muhammad Hasbi mengatakan, sesuai dengan Permendikbud No 20/2020 BOP Paud di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. (Baca juga: Daftar Aplikasi dan Laman yang Dapat Diakses Bantuan Kuota Kemendikbud )
"Memasuki masa pandemi Kemendikbud melalui Permendikbud No 20/2020 telah melakukan penyesuaian atau relaksasi terhadap komponen dan persentase BOP,” katanya pada webinar Percepatan Penyaluran BOP Paud dan Pendidikan Kesetaraan Tahap 2 melalui streaming Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Selasa (22/9).
Hasbi menuturkan, penyesuaian pertama adalah terkait dengan pembelian pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar. Dalam hal ini, ujarnya, pendidik ataupun orang tua peserta didik dapat menggunakan BOP untuk membeli pulsa, paket data atau membeli layanan pendidikan berbayar itu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah.
Relaksasi BOP selanjutnya, ujar Hasbi, adalah dana operasional tersebut bisa digunakan untuk pembelian cairan disinfektan, membeli masker, hand sanitizer ataupun thermo gun. "Sehingga satuan pendidikan pun bisa memitigasi potensi penularan virus Covid-19,” imbuhnya. (Baca juga: Ingat! Dana BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap 2 akan Cair dengan Syarat )
Sementara, terkait dengan pembayaran honor, katanya, komponen BOP kini dapat digunakan untuk membayar honor pendidik terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Penyesuaian honor ini, jelas Hasbi, adalah untuk mengatasi kerentanan kesejahteraan pendidik yang terancam tidak mendapat honor di masa pandemi ini.
"Oleh karena itu maka relaksasi ini diperuntukkan untuk mengatasi kerentanan guru dengan mengijinkan pembiayaan honor pendidikan dari BOP,” terangnya.
(mpw)