Di Tengah Pandemi, Komisi X Sambut Gembira Pengangkatan 34.959 Guru Honorer

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:46 WIB
Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS. (Baca juga: Jika Kemendikbud Ingin Sederhanakan Kurikulum, Ini Saran Komisi X DPR )

“Saat ini skema PPPK ini merupakan jalan terbaik untuk para honorer yang selama ini tidak jelas kepastian nasibnya yang telah mengabdi puluhan tahun akhirnya terwujud.Ini kado untuk para guru honorer di Tanah Air," ujar anggota DPR dari dapil Banten 1.

Saat ini, lanjut Ali Zamroni,ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. Sebanyak 157.210 atau 35,84% di antaranya adalah para guru honorer. Dengan kondisi seadanya, mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.

“Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer,” katanya. (Baca juga: Kejelasan Status, Honorer K2 Harap Perpres 98 Segera Diundangkan )

Pihaknya berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!